Tabungan BTM

Tabungan BTM adalah produk pendanaan yang dikelola dengan prinsip Mudharabah. Dengan prinsip ini tabungan anda akan di investasikan secara produktif dan professional secara syariah.

Tabungan Berjangka

Tabungan Berjangka BTM dikelola berdasarkan pada prinsip Mudharabah Muthlagah. Dengan prinsip ini simpanan anda oleh BTM akan diinvestasikan secara produktif dalam bentuk pembiyaan kepada masyarakat secara professional

Pembiyaan Syariah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Surya Amanah siap melayani anda dalam memenuhi kebutuhan MODAL KERJA untuk membiyai suatu kegiatan usaha dan pembiyaan untuk keperluan pemilikan barang dan investasi.

Pembiyaan Murabahah

Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip jual beli barang dengan harga pokok ditambah marjin yang telah disepekati bersama.

Pembiyaan Ijarah

Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip kesepakatan, dimana pihak BTM akan mengadakan barang halal apa saja yang dibutuhkan.

Rabu, 29 Juli 2015

VISI & MISI BTM SURYA AMANAH TEMANGGUNG



      1. Visi
          
          Menjadi amal usaha yang handal dalam bidang ekonomi dan mampu mendukung dakwah Muhammadiyah
      
      2. MISI
    • Mewujudkan dakwah bil halal di bidang ekonomi
    • Membangun perekonomian warga Muhammadiyah pada khususnya masyarakat Indonesia pada umumnya sesuai ajaran Islam.
    • Menciptakan amal usaha yang dapat mendukung misi Muhammadiyah.

Pembiyaan Musyarakah


      foto:http://farouqrosyadi.blogspot.com/           

  Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan, dimana pihak BTM dan anggota atau Mitra Usaha Bersama menyediakan dana/modal atas suatu usaha.

  Hal ini sangat cocok bagi anda yang telah memiliki usaha dan bermaksud mengembangkannya, tapi masih kekurangan dana untuk niat tersebut. Jangka waktu pembayaran dapat dilakukan secara berangsur dalam tempo yang disepakati bersama.

  Hasil usaha maupun resiko yang muncul dari kegiatan usaha tersebut menjadi hak dan tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan dan berdasarkan penyertaan modal masing-masing.

Pembiyaan Murabahah



  Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip jual beli barang dengan harga pokok ditambah marjin yang telah disepekati bersama.
  BTM akan membelikan barang-barang halal apa saja yang anda butuhkan, dengan memberitahu harga pokok dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Pembayaran dapat dilakukan secara tempo/angsuran yang di sepakati bersama.
  Produk ini dapat memenuhi kebutuhan usaha (modal) dan keperluan pribadi. Misalnya pembelian barang dagangan, elektronik, furniture, perabotan rumah tangga, tanah, rumah. dll.

Pembiyaan Ijarah

  
        foto:siap-sekolah.com 

  Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip kesepakatan, dimana pihak BTM akan mengadakan barang halal apa saja yang dibutuhkan. Kemudian  dengan prinsip sewa yang diakhiri dengan pemilikan barang yang disewa oleh Mitra Kerja/Anggota/Calon anggota.
  
  Disalurkan untuk pengadaan alat alat produksi, sarana kerja, perlengkapan rumah tangga, dan lain sebagainya.Sistem pembayaran diangsur.

Pembiyaan Syariah



  Koperasi Jasa Keuangan Syariah BTM Surya Amanah siap melayani anda dalam memenuhi kebutuhan MODAL KERJA untuk membiyai suatu kegiatan usaha dan pembiyaan untuk keperluan pemilikan barang dan investasi. Persyaratan mudah, proses cepat, margin dan bagi hasil yang dapat di musyawarahkan.

Fasilitas pelayanan yang kami sediakan:
Persyatan pembiyaan:
Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
  1. Fc. KTP suami-istri yang masih berlaku            2 Lembar
  2. Fc. Kartu Keluarga yang masih berlaku             1 Lembar
  3. Fc. Jaminan (Sertifikat SHM/BPKB+STNK)      2 Lembar
  4. Fc. Slip Gaji/Surat keterangan penghasilan        1 Lembar
  5. Bersedia di survei

Tabungan Berjangka



 

  Tabungan Berjangka BTM dikelola berdasarkan pada prinsip Mudharabah Muthlagah. Dengan prinsip ini simpanan anda oleh BTM akan diinvestasikan secara produktif dalam bentuk pembiyaan kepada masyarakat secara professional dan sesuai syari'at penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan porsi/nisbah yang disepakati di muka.

Manfaat & Fasilitas 
  • Memperoleh bagi hasil yang halal dan kompetitif.
  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Membantu perencanaan progam investasi anda.
  • Tersedia fasilitas potongan zakat dari bagi hasil.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiyaan.
  • Aman, karena tidak dapat dilakukan penarikan oleh orang lain tanpa surat kuasa dan ID pemilik asli.
Persyaratan
  • Membawa KTP/SIM asli dan photocopy
  • Setoran Minimum Rp. 1.000.000,-
  • Jangka waktu 1,3, 6 dan 12 bulan.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening dan menandatangani akad perjanjian nisbah bagi hasil.
  • Tidak diperbolehkan melakukan penarikan sebelum jatuh tempo.

Tabungan BTM


 


  Tabungan BTM adalah produk pendanaan yang dikelola dengan prinsip Mudharabah. Dengan prinsip ini tabungan anda akan di investasikan secara produktif dan professional secara syariah.
Penyetoran dan penarikan dana dapat dilakukan sewaktu waktu pada jam kas buka, dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan porsi/nisbah yang di sepakati di muka (akad di awal).

Manfaat dan Fasilitas

  • Memperoleh bagi hasil yang halal dan kompetitif.
  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Membantu perencanaan progam investasi anda.
  • Tersedia fasilitas potongan zakat dari bagi hasil.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiyaan.
  • Aman, karena tidak dapat dilakukan penarikan oleh orang lain tanpa surat kuasa dan ID pemilik asli
Persyaratan 
  • Membawa KTP/SIM dan photocopy.
  • Setoran awal minimum Rp. 10.000,-.
  • Setoran berikutnya Rp. 5.000,-.
  • Saldo minimum Rp. 10.000,-.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening.
  • Menandatangani akad perjanjian nisbah bagi hasil.
Selain itu BTM Surya Amanah juga memiliki Tabungan Idul Fitri, Idul Adha dan Tabungan Wisata yang hanya bisa diambil seminggu sebelum hari H.