Rabu, 29 Juli 2015

Pembiyaan Musyarakah


      foto:http://farouqrosyadi.blogspot.com/           

  Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan, dimana pihak BTM dan anggota atau Mitra Usaha Bersama menyediakan dana/modal atas suatu usaha.

  Hal ini sangat cocok bagi anda yang telah memiliki usaha dan bermaksud mengembangkannya, tapi masih kekurangan dana untuk niat tersebut. Jangka waktu pembayaran dapat dilakukan secara berangsur dalam tempo yang disepakati bersama.

  Hasil usaha maupun resiko yang muncul dari kegiatan usaha tersebut menjadi hak dan tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan dan berdasarkan penyertaan modal masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar