foto:siap-sekolah.com
Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip kesepakatan, dimana pihak BTM akan mengadakan barang halal apa saja yang dibutuhkan. Kemudian dengan prinsip sewa yang diakhiri dengan pemilikan barang yang disewa oleh Mitra Kerja/Anggota/Calon anggota.
Disalurkan untuk pengadaan alat alat produksi, sarana kerja, perlengkapan rumah tangga, dan lain sebagainya.Sistem pembayaran diangsur.
0 komentar:
Posting Komentar