Rabu, 29 Juli 2015

Tabungan Berjangka



 

  Tabungan Berjangka BTM dikelola berdasarkan pada prinsip Mudharabah Muthlagah. Dengan prinsip ini simpanan anda oleh BTM akan diinvestasikan secara produktif dalam bentuk pembiyaan kepada masyarakat secara professional dan sesuai syari'at penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan porsi/nisbah yang disepakati di muka.

Manfaat & Fasilitas 
  • Memperoleh bagi hasil yang halal dan kompetitif.
  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Membantu perencanaan progam investasi anda.
  • Tersedia fasilitas potongan zakat dari bagi hasil.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiyaan.
  • Aman, karena tidak dapat dilakukan penarikan oleh orang lain tanpa surat kuasa dan ID pemilik asli.
Persyaratan
  • Membawa KTP/SIM asli dan photocopy
  • Setoran Minimum Rp. 1.000.000,-
  • Jangka waktu 1,3, 6 dan 12 bulan.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening dan menandatangani akad perjanjian nisbah bagi hasil.
  • Tidak diperbolehkan melakukan penarikan sebelum jatuh tempo.

0 komentar:

Posting Komentar