Rabu, 29 Juli 2015
Pembiyaan Murabahah
Merupakan jenis pembiyaan atas dasar prinsip jual beli barang dengan harga pokok ditambah marjin yang telah disepekati bersama.
BTM akan membelikan barang-barang halal apa saja yang anda butuhkan, dengan memberitahu harga pokok dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Pembayaran dapat dilakukan secara tempo/angsuran yang di sepakati bersama.
Produk ini dapat memenuhi kebutuhan usaha (modal) dan keperluan pribadi. Misalnya pembelian barang dagangan, elektronik, furniture, perabotan rumah tangga, tanah, rumah. dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Assalamualaikum.
BalasHapusUntuk pembiayaan mobil bisa gak ya pak.
Syarat syarat nya apa aja pak
Terima kasih